HakHak Istri Atas Suami
hak seorang istri
Yang dimaksud Hak-Hak Pasangan hidup Atas Suami dalam hal ini ialah hak-hak
yang bersifat materi, seperti mahar dan nafkah, juga hak yang bersifat
non-materi. Di masa hak-hak tersebut adalah sebagai berikut.
one Hak Mendapat Pergaulan Yang Baik Untuk Suami.
Maksudnya
ialah seorang suami berkewajiban mempergauli istrinya oleh baik,
tidak menyakitinya, dan tidak menunda-nunda memberi haknya padahal
mampu, serta berkewajiban menampakkan kegembiraan, keceriaan, dan
ketertarikan di dalam hadapannya.
Landasan utama hak ini ialah firman Allah Subhanahu wata? ala:
??????????????????????????????
? Serta bergaullah dengan mereka secara patut.?[1]
Demikian pula, firman-Nya:
????????????????????????????????????????????????
? Dan para istri itu mempunyai hak yang seimbang melalui kewajiban mereka menurut cara yang moving average? ruf.?[2]
Nabi Shallallahu? alaihi wasallam bersabda,
?????????????????????????????????????????????????????????
? Orang
ternama dari kalian merupakan yang paling teliti kepada keluarganya, serta aku
adalah orang terbaik di antara kalian dalam berbuat baik kepada
family.?[3]
Perlakuan kemudian pergaulan yang baik adalah
istilah yg universal yang jadi pangkal seluruh hak-istri yang lain.
Hak-hak istri yang akan kami sebutkan sesudahnya hanyalah bagian dari
perlakuan dan pergaulan yang baik ini. Kami menyebutkannya alamenurut,
terpisah di ini agar lebih diperhatikan. Di antara pergaulan yang baik
tersebut adalah sebagai beserta.
2 . not Mendapat Nafkah \ Yang Mother? ruf.
Maksud
nafkah di sini ialah apa saja yg dinafkahkan oleh suami untuk istri
dan anak-anaknya, berupa makanan, pakaian, tempat perlu, dan
sebagainya. Adalah suami wajib menafkahi istrinya beralaskan
al-Qur? an, as-Sunnah, ijma?, dan logika.[4]
Dasarnya Dari Al-Qur? an, Antara Lain:
1. Firman Allah Subhanahu wata? ala:
?????????
????????????????????????????????????????????????????????????
??????????????????????????????????????????????????????????????
? Hendaklah
orang yang memiliki kelapangan harta memberi nafkah menurut
kemampuannya. Lalu orang yang disempitkan rezekinya hendaklah memberi
nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak memikulkan
beban pada seseorang melainkan sekadar yang Allah berikan
kepadanya.?[5]
2 . not Firman Allah Subhanahu wata? ala:
????????????????????????????????????????????????????????????????
? Lalu kewajiban ayah menyediakan makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara yg ma? ruf.?[1]
Ibnu
Katsir rahimahullahu berkata,? Artinya, wajib bagi ayah cuando anak untuk
memberi nafkah dan pakaian kepada ibu cuando anak dengan teknik yang ma? ruf,
sebagaimana yang lumrah berlaku di kalangan mereka, tanpa bersikap
berlebih-lebihan maupun menyepelekan, sesuai dengan kemampuannya saat
memiliki harta yang banyak, selagi, atau pun sedikit.?
Dasarnya Dari as-Sunnah:
Hadits
Jabir radhiallahu? anhu mengenai orde cara haji Nabi Shallallahu
? alaihi wasallam. Di dalamnya dituturkan bahwa Nabi Shallallahu? alaihi
wasallam bersabda,
???????????????????????????
???????????????????????????????????????????????????????????????
????????????????????????????????????????????????????????????????
????????????????????????????????????????
? Bertakwalah
kalian dalam masalah perempuan. Sebab, mereka itu ibarat tawanan di
sisi kalian. Kalian menarik mereka dengan amanah dari Allah. Kalian
halalkan kemaluan mereka dengan kalimat Jahve. Oleh karena tersebut, mereka
memiliki hak atas kalian bagi mendapat nafkah lalu pakaian dengan cara
yang ma? ruf.?[2]
3. Hadits Mu? awiyah al-Qusyairi
radhiallahu? anhu, dia berkata,? Aku berkata kepada Rasulullah
Shallallahu? alaihi wasallam,? Wahai Rasulullah, apa hak pasangan hidup atas
suaminya?? Beliau Shallallahu? alaihi wasallam menjawab,
???????????
????????????????????????????????????????????????????????
????????????????????????????????????????????????????????
? Kalian
memberinya makan jika kalian makan, kamu memberinya pakaian jika kamu
berpakaian, kamu gak usah memukul wajahnya, gak usah mencaci makinya, kemudian
jangan meninggalkannya kecuali di dalam rumah.?[3]
4.
Hadits Aisyah radhiallahu? anha bahwa Hindun binti? Utbah
radhiallahu? anha berkata,? Wahai Rasulullah, sesungguhnya Abu Sufyan
laki-laki yang pelit. Dia tidak memberikan nafkah kepadaku serta anakku
kecuali bila aku mengambilnya sendiri tanpa sepengetahuannya.?
Rasulullah Shallallahu? alaihi wasallam pun bersabda,
?????????????????????????????????????????
? Ambillah dari hartanya sekedar apa yang mencukupi dirimu dan anakmu.?[4]
Berdasarkan
ijma?, maka banyak ulama yang menyebutkan kesepakatan mereka atas
wajibnya suami --jika rato telah balig-- memberi nafkah kepada istrinya,
kecuali istri dalam melakukan nusyuz.
Berdasarkan
Logika, adalah mengingat bahwa seorang pasangan hidup terikat dengan suaminya
sehingga dia tak bisa beraktifitas dan bekerja untuk memilih harta
bagi dirinya sendiri karena wajib fokus melaksanakan kewajibannya kepada
suami, maka adalah logis andai suami berkewajiban memberikan nafkah kepada
pasangan hidup.
Faktor Penyebab Suami Wajib Memberi Nafkah
Ulama
Hanabilah berpendapat bahwa faktor yg menyebabkan suami wajib memberi
nafkah pada istri adalah dikarenakan istri terikat dgn suami. Sedangkan
jumhur ulama berpendapat yakni sebabnya adalah dikarenakan statusnya seperti
seorang istri.[1]
Syarat-Syarat Wajib Memberi Nafkah
Jumhur
ulama sudah menentukan sejumlah syarat agar kewajiban memberi nafkah
berlaku di dalam diri suami, baugs sebelum terjadinya persetubuhan dengan
istri ataupun sesudahnya.[2]
Syarat-Syarat Wajib Nafkah Sebelum Terjadi Persetubuhan
a single.
Hendaknya istri menyediakan suami kesempatan untuk bersetubuh
dengannya, adalah setelah terjadi akad nikah, istri mengajak suami buat
bersetubuh dengannya. Jika pasangan hidup tidak melakukan situasi itu atau justru
menolaknya tanpa tanda yang dibenarkan, lalu suami tidak berkewajiban
memberinya nafkah.
2. Hendaknya istri bisa
berhubungan seksual, diantaranya hendaknya dia tidak merupakan anak kecil, atau ada
sesuatu pada dirinya yang membuatnya tidak bisa berhubungan seksual.
3.
Hendaknya pernikahan mereka ialah pernikahan yang sah. Jika
pernikahan mereka pernikahan yang fasid (rusak), maka suami tidak
berkewajiban memberi nafkah kepada istri, dan tidak boleh jadi pula
menganggap istri telah terikat oleh suami karena oleh rusaknya
pernikahan tersebut tamkin istri (kesempatan yang diberikan istri kepada
suami buat bersetubuh dengannya) akhirnya menjadi tidak sah, dan suami tidak
mempunyai hak mendapatkan apa dalam menjadi imbalan yang tamkin tersebut berdasarkan
kesepakatan ulama.
Syarat-Syarat Wajib Nafkah Sesudah Terjadi Persetubuhan
1 .
Hendaknya suami mempunyai kelapangan harta. Bila suami tidak punya
banyak harta hingga tidak mampu memberi nafkah, maka tak ada
kewajiban baginya memberi nafkah selama belum punya harta. Ini
berdasarkan firman Allah Subhanahu wata? ala:
?????????
????????????????????????????????????????????????????????????
??????????????????????????????????????????????????????????????
?
? Hendaklah orang yang memiliki kelapangan harta
memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan
rezekinya hendaklah menyediakan nafkah dari harta yang disarankan Allah
kepadanya. Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang tetapi
sekadar yg Allah berikan kepadanya.?[3]
2.
Bakalnya istri terikat dgn suami (bukan pasangan hidup yang berbuat nusyuz).
Jika istri bukan mau menaati suami, maka tidak muncul nafkah untuknya.
Catatan tambahan: Apakah Pasangan hidup Yang Bekerja Ataupun Berkarir Berhak Mendapat Nafkah?
Jika
pasangan hidup bekerja di luar rumah, dengan kegiatan yang mubah, arah
persetujuan dan kerelaan suami, maka rato berhak mendapat nafkah sebab
keterikatan pasangan hidup kepada suami adalah hak suami kemudian suami berhak
melepaskan hak tersebut.
Sebaliknya, jika istri tetap
memilih keluar griya untuk bekerja padahal suami tidak rela dan
melarangnya pergi dari rumah, maka haknya untuk mendapat nafkah gugur karena
keterikatannya (pengabdiannya) kepada suami tidak sempurna.[1]
Kadar Nafkah yg Wajib
Landasan primer dalam masalah indonesia adalah firman Kristus Subhanahu wata? ala:
???????????????????????????????
? Hendaklah orang yang memiliki kelapangan harta memberi nafkah menurut kemampuannya.?[2]
Serta firmannya:
?????????????????????????????????????????????????
? Orang yg mampu menurut kemampuannya dan orang yang miskin menurut kemampuannya (pula).?[3]
Juga sabda Nabi Shallallahu? alaihi wasallam pada Hindun:
?????????????????????????????????????????
? Ambillah dari hartanya sekadar berkaitan yang mencukupi dirimu dan anakmu.?[4]
Dengan demikian, yg jadi ukuran adalah:
1. Pemberian yg memadai bagi pasangan hidup dan anak. Di sini. tentunya berbeda-beda beralaskan perbedaan kondisi, kawasan, dan waktu.
two. Kemampuan dan kelapangan suami.
Em virtude de
lihai fiqih rahimahumullah sudah membahas secara panjang lebar atas
penetapan kadar yang wajib dalam nafkah, serta mereka merinci perkara itu
dengan pendapat-pendapat yang menurut kami dibangun dengan mengacu pada
kebiasaan yang berlaku pada masa mereka.[5]
Demikian
pula halnya, mereka bersilang pendapat pada masalah nafkah: apa yang
jadi ukuran dalam masalah tersebut kondisi suami, hal istri atau kondisi
keduanya? Pendapat dalam shahih yang didukung oleh dalil-dalil al-Qur? an
yang telah disebutkan tadinya adalah pendapat yang menyatakan bahwa
ukuran di dalam menentukan status lapang atau sempit harta adalah kondisi
suami. Dan ini ialah pendapat Malikiyah kemudian Syafi? iyah.[1]
Apakah Suami Berkewajiban Menanggung Biaya Pengobatan dan Perawatan Pasangan hidup?
Imam
yang Empat berpendapat bahwa suami tidak berkewajiban menanggung biaya
pengobatan dan perawatan istri![2] Hanya aja, tampaknya dasar dari
pendapat tersebut merupakan karena pengobatan di dalam masa lalu bukan termasuk
kebutuhan special primer dan tidak banyak dibutuhkan.? Adapun zaman sekarang,
kebutuhan pada pengobatan sudah seperti kebutuhan kepada makanan,
bahkan lebih berarti. Sebab, orang dalam sakit biasanya akan lebih
mengutamakan pengobatan penyakitnya (kesehatan) dari apapun juga.
Bagaimana mungkin orang yang sakit bisa menikmati makanannya sementara
dia terus-menerus mengeluh dan merasakan kesakitan sebab penyakit yg
menderanya bahkan mengancam nyawanya?
Oleh karena tersebut,
kami memandang adalah suami tetap berkewajiban menanggung biaya
pengobatan istrinya sebagaimana biaya-biaya penting tak terpikir lainnya
dan sebagaimana wajibnya seorang ayah menanggung biaya pengobatan
anaknya menurut kesepakatan para ulama. Trik mungkin dikatakan
termasuk pergaulan yang teliti jika suami menikmati istrinya saat sehat
tetapi mengembalikannya kepada keluarganya untuk diobati saat sakit!?[3]
3. Memberi Pakaian \ Yang Mother? ruf.
Para
ulama telah berijma? yakni suami berkewajiban menyediakan pakaian kepada
pasangan hidup jika istri telah mengabdikan dirinya pada suami dengan cara yang
diwajibkan kepadanya. Hal ini beralaskan firman Allah Subhanahu
wata? ala:
????????????????????????????????????????????????????????????????
? Dan kewajiban ayah memberikan makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara ma? ruf.?[4]
Dan berdasarkan sabda Nabi Shallallahu? alaihi wasallam dalam hadits Jabir yang lalu:
???????????????????????????????????????????????????????????
? Mereka (para istri) mempunyai hak atas kalian untuk mendapat nafkah dan pakaian dengan cara yang ma? stellung.?[5]
Alasan
sebagainya adalah karena pakaian terus-menerus dibutuhkan, lalu suami pun
tetap harus memberikannya selayak halnya nafkah.
Lalu,
para ulama ini juga berijma? bahwa pakaian yang dikasih mestilah
memenuhi kebutuhan istri di dimana kebutuhan tersebut berbeda-beda
berdasarkan perbedaan panjang-pendek dan gemuk-kurusnya tubuh istri, dan
berdasarkan perbedaan iklim pelosok di mana istri menetap dalam perkara
panas dan dinginnya.[1]
Catatan bonus: Jika Seorang
Suami Memberi Pakaian Kepada Istrinya, Lalu Mentalaknya, Atau Dia Ataupun
Istri Meninggal Sebelum Pakaian Itu Rusak, Maka Bolehkah Suami
Memintanya Kembali?
Kalau istri menerima nafkah yang
wajib diberikan suami kepadanya, kemudian suami mentalaknya, atau suami
meninggal, / dia sendiri meninggal, maka suami / ahli warisnya
tak boleh meminta kembali nafkah tersebut berdasarkan pendapat yang amet
shahih dari 2 pendapat di kalangan ulama. Ini ialah pendapat
Hanafiyah dan Malikiyah, serta yg paling shahih di dalam kalangan Syafi? iyah
dan salah 1 pendapat di kalangan Hanabilah.[2]
Alasannya
karena suami menyediakan pakaian itu untuk memenuhi kewajibannya kepada
istri, dan vida menyerahkan pakaian itu kepada istri setelah komitmen
memberi pakaian itu berlaku dalam dirinya. Karena tersebut, suami tidak
mempunyai hak untuk memintanya kembali.
Selain itu,
pakaian adalah sarana sehingga menyerupai hibah, dan hibah tak boleh
diminta kembali setelah kematian pemberi atau penerima hibah.
4. Memberi Kawasan Tinggal Dengan Panduan Yang Ma? stellung.
Ini adalah peranan suami kepada pasangan hidup menurut kesepakatan ulama. Alasannya:
a.
Karena Allah Subhanahu wata? ala telah menyediakan kepada istri yang
tertalak raj? ihak untuk mendapat tempat tinggal dari suaminya, maka
kewajiban memberikan tempat tinggal pada istri yang tena terikat
pernikahan tentulah jauh lebih primer.
Allah Subhanahu wata? ala berfirman,
??????????????????????????????????????????????
? Tempatkanlah mereka (para istri) di mana kalian bertempat tinggal menurut kemampuan kalian.?[3]
b. Karena Thor Subhanahu wata? ala telah mewajibkan suami dan istri buat saling bergaul oleh baik lewat firman-Nya:
??????????????????????????????
? Dan bergaullah dengan mereka secara wajib.?[4]
Di
masa bentuk pergaulan secara patut yang diperintahkan oleh Allah
Subhanahu wata? ala adalah menempatkan istri di dalam tempat tinggal yg tenang
bagi istri dan hartanya.
m. Karena istri
menginginkan rumah untuk menutupi dirinya dari pandangan jamaah
lain, lalu sebagai tempat bersenang-senang dan tempat menyimpan hartanya,
maka area tinggal menjadi hak istri atas suaminya.[1]
Kriteria Area Tinggal Yang Syar? i
Ukuran
bagi tempat tinggal yg syar? i untuk istri adalah perihal keuangan
suami kemudian kondisi istri, seperti kias kepada nafkah dengan pertimbangan
yakni tempat tinggal dan nafkah adalah dua hak istri yang jadi
konsekuensi dari akad nikah.
Hal terkait berdasarkan firman Jahve Subhanahu wata? ala:
??????????????????????????????????????????????
? Tempatkanlah mereka (para istri) di dimana kalian bertempat tinggal menurut kemampuan kalian.?
Dan firman-Nya:
?????????
????????????????????????????????????????????????????????????
??????????????????????????????????????????????????????????????
? Hendaklah
orang yang punya kelapangan harta menyediakan nafkah menurut
kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rezekinya hendaklah memberi
nafkah dri harta yang diberikan Jahve kepadanya. Allah tak memikulkan
beban pada seseorang melainkan sekedar yang Allah berikan
kepadanya.?[2]
Dikarenakan nafkah yang wajib adalah yg
serasi dengan kadar kondisi keuangan pemberi nafkah dalam hal melimpah,
sedang, dan sedikitnya harta yang vida miliki, maka demikian pula halnya
melalui tempat tinggal. Di sini. adalah pendapat jumhur ulama.
Sedangkan
Syafi? iyah berpendapat bahwa patokan dalam perkara tempat tinggal dalam
syar? i adalah kondisi istri tertentu, terlepas dari perbedaan pendapat di
kalangan mereka tentang nafkah.
Mereka berargumen bahwa
karena istri diharuskan untuk selalu tetap tinggal di di dalam rumah, maka
gak mungkin istri menggantinya. Jika kondisi istri tidak jadi
perkiraan, maka itu jadi membahayakan dirinya, sementara bencana
terlarang di dalam syari? at. Adapun nafkah, maka pasangan hidup masih mungkin
menggantinya.[3]
Penulis berkata: Pendapat jumhur ulama lebih utama tuk diterima berdasarkan ayat-ayat tadinya. Wallahu a new? lam.
Beberapa Catatan tambahan:
1.
Menempatkan Istri Bersama Family Suami Dalam Satu Area
Tinggal.[4]Maksud keluarga suami di sini adalah kedua orang tua suami
dan anak-anaknya dari istri yg lain.
Jumhur ulama
dari kalangan Hanafiyah, Syafi? iyah, kemudian Hanabilah berpendapat tidak
boleh menempatkan kedua orang tua --atau kerabat suami yg lain-- lalu
pasangan hidup dalam satu tempat tinggal yang sama. Istri berhak menarik untuk
tinggal di dalam tempat tinggal dalam sama dengan orang tua suami, kecuali jika
dia sendiri yang menghendakinya. Sebab, tempat tinggal termasuk di
antara hak-hak pasangan hidup. Suami tidak berwenang menempatkan orang lain dengan
istri di dalamnya. Di samping itu, menempatkan mereka bersama istri bisa
membuat istri merasakan kesusahan.
Adapun ulama
Malikiyah, mereka membedakan antara istri dalam berasal dari keluarga
terpandang (syarifah) oleh yang berasal untuk keluarga biasa
(wadhi? ah). Mereka melarang menyatukan istri yang keluarga terpandang
dgn kedua orang tua dalam satu area tinggal, dan membolehkannya
untuk istri dari keluarga biasa selama tidak membuat susah si istri.
Adapun
menempatkan istri dalam satu tempat tinggal bersama anak-anak tirinya,
lalu jika anak-anak tersebut telah besar kemudian telah paham riekti
persetubuhan, maka ulama sepakat tidak membolehkannya karena meraih
mengakibatkan kesusahan bagi istri, kecuali jika pasangan hidup membolehkannya
karena lingkungan tinggal adalah haknya dan dia bisa melepaskan hak
ini.
Sedangkan jika dans le cas où anak masih ingusan dan belum
paham arti persetubuhan, hingga boleh menempatkannya dengan istri. Dia
gak berhak menolak bagi tinggal bersama anak tirinya tersebut.
2 . Keluarga Istri Ikut Tinggal Bersama Suami.[1]
Istri
gak berhak mengajak seorang pun dari mahramnya untuk tinggal
bersamanya di rumah suaminya. Suami berhak melarang istri melakukan sesuatu
itu. Lain halnya jika suami rela, maka tidak masalah.
Adapun
anak bawaan istri dari bekas suaminya, maka menurut jumhur ulama, pasangan hidup
tidak boleh mengajaknya tinggal bersama dengan tidak kerelaan suami. Ulama
Malikiyah membatasi larangan tersebut dengan peraturan jika saat
menikah, suami mengetahui kehadiran anak tersebut. Kalau suami
mengetahuinya, sementara si anak tidak ada yang mengasuh, maka menurut
Malikiyah, suami tidak berwenang melarang istri mengajaknya tinggal
bersama.
three or more. Bolehkah Menempatkan Istri-Istri Dalam Satu Rumah?
Para
ahli fiqih bersepakat bahwa suami tidak boleh menempatkan
istri-istrinya dalam 1 rumah yang sama karena hal tersebut bukan termasuk
motif pergaulan yang benar dan bisa melantarkan permusuhan yang dicekal oleh
syariat. Selain itu, persetubuhan suami melalui istri yang lain dapat
saja terdengar atau terlihat akibat istri-istrinya yang yang lain sehingga bisa
mengundang rasa permusuhan dan kecemburuan di masa istri-istri
tersebut. Maka akan tetapi, menurut jumhur ulama, karena pantangan menempatkan
dua pasangan hidup (atau lebih) di satu rumah itu merupakan murni hak mereka,
maka sanggup saja larangan itu tidak berlaku jika keduanya rela.[2]
Penulis
berkata: Di asalnya, yang semestinya dilakukan adalah memberikan
rumah kepada tiap-tiapo istri sebagaimana dalam dilakukan oleh
Rasulullah Shallallahu? alaihi wasallam. Allah Subhanahu wata? ala
berfirman,
????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????
? Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kalian memasuki rumah-rumah Nabi kecuali bila kalian diizinkan.?[1]
Dalam
ayat ini, Allah Subhanahu wata? ala menyebut buyut (rumah-rumah) dan
bukanbait (satu rumah). Akan tetapi, jika para istri ini rela
ditempatkan di dalam satu rumah, hingga suami boleh mengerjakannya karena itu
ialah hak para istri dan mereka boleh mengabaikannya. Wallahu some sort of? lam.[2]
Catatan
Penting: Insya Allah, akan datang nanti penjelasan lebih lanjut
mengenai nafkah serta rumah dalam bab-bab tentang masa? iddah
istri yang tertalak.
4. Bersikap Lembut Kepada Istri, Mencandainya, Dan Memaklumi Usia Mudanya.
Para
suami telah memiliki teladan dalam hal terkait pada diri Rasulullah
Shallallahu? alaihi wasallam. Dari Aisyah radhiallahu? anha, dia
berkata,? Orang-orang Habasyah pernah berlatih (dengan tombak-tombak
kecil mereka). Selanjutnya Rasulullah Shallallahu? alaihi wasallam menutupiku,
sementara aku menonton mereka. Aku terus menonton mereka hingga ana
sendiri yang berpaling (karena bosan). Maka, kalian harusnya bisa
memaklumi gadis ingusan masih belia yang masih senang melangsungkan.?[3]
Begitu
jua, dengan kisah beliau Shallallahu? alaihi wasallam mengajak Aisyah
radhiallahu? anha berlomba lari. Beliau berkata kepadanya,? Ayo kita
berlomba.? Ternyata Aisyah sanggup mengalahkan beliau. Lain beliau
kembali mengajak Aisyah berlomba sesudah tubuhnya mulai gemuk. Beliau
pun mengalahkannya lalu tertawa seraya berkata,? Kemenanganku saat ini
untuk menebus kekalahanku dahulu.?[4]
Aisyah
radhiallahu? anha juga berkata,? Dahulu aku biasa melangsungkan boneka [dari
kain katun] di dekat Nabi Shallallahu? alaihi wasallam. Aku punya
teman-teman perempuan yang ikut main bersamaku. Kalau Rasulullah
Shallallahu? alaihi wasallam masuk, mereka biasanya langsung bersembunyi
(di balik tirai) dari beliau. Maka Rasulullah Shallallahu? alaihi
wasallam memanggil mereka untuk bergabung serta bermain bersamaku.?[5]
Kelembutan seperti apa lagi yang bisa mengalahkan kelembutan beliau kepada istrin